Langsung ke konten utama

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan


Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.


Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.


"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8). 


Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.


"Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas  judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda


Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.


"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia


Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.


“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.


Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.


“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.


Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.


“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.


Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas


Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Polres Ketapang Gelar Lomba Cerdas Cermat

 Ketapang - Serangkaian acara di adakan Polres Ketapang  untuk memperingati Hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022, salah satunya lomba cerdas cermat yang melibatkan para pelajar yang ada di kota Ketapang. Acara berlangsung di gedung Aula Polres Ketapang Kamis (16/06/2022). Acara cerdas cermat tersebut di ikuti sekitar 54 pelajar se Kabupaten Ketapang yang dibuka secara resmi Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana , S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi, S.I.K., S.H., M.H.  Dihadapan peserta dan para undangan  Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruhnya baik peserta maupun panitia yang sangat antusias dengan acara tersebut. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sangat antusi sengikuti acara dan juga kepada panitia, yang kali ini dilaksanakan oleh  Polres Ketapang ” Ujar Kompol Anton Selain itu, Kompol Anton juga menyampaikan maksud  dan tujuan diadakan acara yang t

162 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat Jelang Hari Bhayangkara Ke 76

 PONTIANAK, KALBAR - Sebanyak 162 personel di lingkungan Satker Polda Kalbar mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat itu diberikan menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 tahun 2022. Upacara laporan kenaikan pangkat anggota Polri periode 1 Juli 2022 dan PNS Polri periode 1 April 2022 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, Jum'at (1/7) di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar. Sementara itu Kapolda Kalbar dalam arahannya mengatakan, total keseluruhan personel yang naik pangkat berjumlah 726, 162 personel di jajaran Polda dan 564 personel di jajaran Polres. Kapolda Kalbar memberikan ucapan selamat kepada personel Polri dan PNS Polri yang telah naik pangkat setingkat lebih tinggi. Menurutnya, proses kenaikan pangkat tidaklah mudah, harus melalui serangkaian test. "Seperti penilaian pimpinan dan uji kelayakan, untuk dari itu harus jaga amanah yang harus disyukuri dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas pribadi,&q

Pernyataan Mahfud MD, Lebih Baik 60 Tahun dengan Polisi Jelek Dari Pada Semalam Tanpa Polisi

PONTIANAK, KALBAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa bagaimana pun keberadaan polisi tetap dibutuhkan. Mahfud mengutip beberapa survei nasional yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri lebih tinggi dibanding penegak hukum lain. "Kalau bicara potret polisi. Sebenarnya di mata masyarkat memandang sangat bagus dan sangat perlu, polisi itu terbaik nomor satu dari empat aparat penegak hukum," katanya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Di akhir rapat, Mahfud pun mengutip pendapat cendekiawam Islam Ibnu Taimiyah yang sudah dimodifikasi. "Lebih baik 60 tahun dengan polisi jelek, dari pada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang," jelasnya. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut sebenarnya bicara tentang pemerintahan yang zalim, yang berbunyi, "60 tahun dengan pemerintahan tiran, lebih baik daripada semalam tanpa pemerintahan." Dari sini